Struktur Organisasi

Susunan organisasi PDAM bantaeng yang terstruktur untuk memastikan pelayanan optimal kepada masyarakat bantaeng.

Pimpinan

Direksi PDAM bantaeng

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis dan operasional perusahaan.

DR

Direktur Utama

Direktur Utama

Bertanggung jawab atas keseluruhan kebijakan strategis dan operasional PDAM bantaeng.

DT

Direktur Teknik

Direktur Teknik

Mengelola produksi, distribusi, dan pemeliharaan jaringan air bersih di seluruh bantaeng.

DU

Direktur Umum

Direktur Umum & Keuangan

Membawahi bagian keuangan, SDM, dan administrasi untuk menunjang operasional perusahaan.

Departemen

Bagian-Bagian PDAM bantaeng

Setiap bagian memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam memastikan pelayanan air bersih untuk bantaeng.

Bagian Teknik

Bertanggung jawab atas operasi instalasi pengolahan air, jaringan distribusi pipa, perbaikan kebocoran, dan pemeliharaan rutin di seluruh wilayah bantaeng.

Bagian Keuangan

Mengelola pencatatan, penagihan, pelaporan keuangan, serta pengelolaan anggaran dan investasi PDAM bantaeng.

Bagian Pelayanan

Menangani pendaftaran pelanggan baru, pengaduan, customer service, dan komunikasi dengan masyarakat bantaeng.

Bagian SDM

Mengelola sumber daya manusia, rekrutmen, pengembangan kompetensi, dan kesejahteraan karyawan PDAM bantaeng.

Bagian Pengawasan

Mengawasi kualitas air, audit internal, dan memastikan setiap proses sesuai standar operasional dan regulasi.

Bagian Litbang

Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan air, inovasi layanan, serta studi kelayakan ekspansi di bantaeng.

Bagan Organisasi

PDAM bantaeng dipimpin oleh Direktur Utama yang membawahi Direktur Teknik dan Direktur Umum & Keuangan. Setiap direksi mengkoordinasikan beberapa bagian dengan jalur komando yang jelas. Hal ini memastikan setiap proses operasional berjalan terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Struktur organisasi PDAM bantaeng dirancang ramping namun fungsional, sehingga setiap unit kerja dapat fokus pada tugas spesifiknya tanpa tumpang tindih kewenangan. Pengambilan keputusan strategis dilakukan oleh Dewan Direksi dengan dukungan Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah bantaeng.

Pengawasan: Operasional PDAM bantaeng diawasi oleh Dewan Pengawas yang ditunjuk Pemerintah Daerah bantaeng, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.